WFH Bagi ASN Direstui Menpan RB, Urai Kemacetan Arus Balik Lebaran, Azwar Anas: Pelayanan Publik Tak Berlaku

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Alasan untuk mengurai kemacetan saat arus balik Lebaran pada Selasa-Rabu 16-17 April 2024 mendatang, pemerintah memutuskan untuk menerapkan aturan work from home (WFH) dan work from office (WFO) bagi aparatur sipil negara (ASN) .

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

# Baca Juga :Usai Sukses Bersama Red Sparks di Korea, Megawati Megatron Akhirnya Mudik ke Jember

# Baca Juga :Dirut PLN Inspeksi SPKLU Jalur Mudik, Pastikan 1.299 Unit Se-Indonesia Siaga Layani Pengguna Mobil Listrik

# Baca Juga :Wali Kota Banjarbaru Lepas Ratusan Warga Mudik Gratis, Aditya: Wujud Kepedulian Pemko

# Baca Juga :GRATIS! Polsek Banjarmasin Tengah Buka Penitipan Motor dan Mobil untuk Masyarakat yang Ingin Pergi Mudik

Namun, untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Sabtu (13/4/2024), instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak berlaku WFH. Artinya tetap WFO 100 persen.

Sementara untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing.

Anas menerangkan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Sementara, instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” papar Anas.