Ayo! Perpanjang SIM Mati Kamu Tanpa Bikin Baru, Ingat Berlaku hingga Sabtu 20 April 2024

Masa berlaku SIM habis selama 8-15 April 2024:

  • SIM lama
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pasfoto (bukan swafoto) dengan latar belakang berwarna biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal (khusus perpanjangan online)
  • Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

Biaya perpanjangan SIM mati

Biaya perpanjangan SIM mati menyesuaikan jenisnya, sebagaimana tertuang dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Berikut perinciannya:

  • Perpanjang masa berlaku SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM B I: Rp 80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM B II: Rp 80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM C: Rp 75.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM C I: Rp 75.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM C II: Rp 75.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM D: Rp 30.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM D I: Rp 30.000.

Namun, biaya perpanjangan SIM mati selama 16-20 April 2024 tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi.

Biaya juga tidak termasuk biaya admin, biaya pengemasan, serta biaya pengiriman dari Satpas ke rumah jika dilakukan melalui mekanisme online.

Cara perpanjangn SIM

Korlantas Polri saat ini menyediakan dua cara untuk memperpanjang SIM, baik secara daring dan luring. Berikut caranya:

Cara perpanjangan SIM di kantor polisi

  • Kunjungi Satpas, gerai SIM, atau SIM keliling terdekat di wilayah domisili
  • Bawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM
  • Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM.
  • Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM
  • Lakukan perekaman sidik jari dan foto
  • Tunggu hingga petugas memberikan SIM. Jika blanko kosong, petugas akan menginformasikan kembali mengenai jadwal pengambilan SIM.