Ayo! Perpanjang SIM Mati Kamu Tanpa Bikin Baru, Ingat Berlaku hingga Sabtu 20 April 2024

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis alias mati dapat diperpanjang tanpa membuat baru mulai, Selasa (16/4/2024) hingga Sabtu (20/4/2024).

Bagi masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya kesempatan besar untuk menghidupi kembali.

Namun hal tersebut hanya berlaku bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan periode libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 atau Lebaran 2024.

# Baca Juga :Berikan Layanan Maksimal, Perdana Motor Hadirkan Layanan Servis Kunjung di Kantor BPKAD Tanah Laut

# Baca Juga :Ketahuan Simpan Sabu di Plafon, Pemuda di Muara Uya Ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Tabalong

# Baca Juga :Pastikan Sistem Kelistrikan di Kalselteng Andal, PLN Gelar Simulasi Selama Bulan Ramadan 1445 Hijriyah

# Baca Juga :Prediksi Kemarau di Indonesia 2024, BMKG Sebut Musim Kemarau di Kalsel di Atas Normal

Informasi ini disampaikan oleh TMC Polda Metro Jaya lewat laman sosial media resminya.

Dalam poster Informasi Pelayanan SIM yang diunggah pada Senin (15/4/24), dijelaskan bahwa pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 atau Lebaran 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada periode 16-20 April 2024.

“Dalam rangka libur nasional (Idul Fitri 1445 H) untuk pelayanan SIM sebagai berikut: 1. Pada tanggal 8 s.d 15 April 2024 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit Simling DKI Jakarta diliburkan,” tulis TMC Polda Metro.

“2. Pelayanan SIM dibuka kembali pada hari Selasa tanggal 16 April 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 s.d 15 April 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 16 s.d 20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” tegas TMC Polda Metro.

Lantas bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya di periode libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2024 dapat melakukan perpanjangan SIM pada periode 16-20 April 2024 dan tidak perlu membuat SIM baru.

Namun bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya di periode libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2024 dan tidak melakukan perpanjangan SIM pada periode 16-20 April 2024, maka harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Dilansir dari laman Digital Korlantas Polri, pemegang SIM mati yang ingin melakukan perpanjangan dapat langsung mendatangi Satpas maupun gerai SIM yang disediakan.

Pemilik juga dapat melakukan perpanjangan secara online tanpa perlu keluar rumah melalui aplikasi Korlantas Polri.

Berikut dokumen, syarat dan biaya perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran 2024.