Satreskrim Polres Tabalong Amankan Warga Tanta, Diduga Lakukan Penipuan Lowongan Kerja di Perusahaan Tambang

Pelaku RA mengaku bisa memasukkan korban dan adiknya bekerja di perusahaan tersebut, dengan cara mendaftarkan nama dan membayar uang Rp 2 juta per orang kepadanya.

Pada sore harinya adik korban NUR menyerahkan uang Rp 2 juta tersebut kepada pelaku RA.

BACA JUGA:
Emak-emak Jual Sabu Diamankan Sat Resnarkoba Polres Tabalong Usai Bekuk Tiga Pengedar

Dua hari kemudian, Kamis (16/02/2023) siang, ayah korban dihubungi RA untuk bertemu di rumah seseorang di Desa Pasar Panas. Korban dan ayahnya lalu bertemu pelaku untuk membicarakan pekerjaan di bidang logistik menggatikan karyawan lain. RA menyebutkan korban harus membayar uang sejumlah Rp 3,5 juta.

Korban lalu mentransfer uang Rp 3 juta kepada pelaku. Sore harinya, RA kembali menghubungi korban dan kembali meminta uang Rp 500 ribu untuk menebus alat pelindung diri dan pembelian materai.

Selanjunya, Jumat (17/02/2023) pagi, RA menghubungi korban dan meminta pelunasan biaya pendaftaran atas nama adik korban sebesar Rp 3,5 juta. Uang tesebut kemudian diserahkan adik korban langsung kepada pelaku.

Sehari kemudian, Sabtu (18/02/2023) pelakku memberitahukan korban untuk datang ke Simpang Wara, Kecamatan Tanta, Tabalong untuk menunggu jemputan bus perusahaan yang akan mengantarkan korban ke lokasi pekerjaannya. Namun hingga sekitar pukul 15.00 Wita tidak ada bus yang menjemputnya.