TANJUNG, Kalimantanlive.com – Satreskrim Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial RA (27), warga Desa Padangin Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong pada Selasa (16/04/2024) malam.
Penangkapan terhadap RA yang diduga terlibat dugaan kasus penipuan lowongan pekerjaan di perusahaan tambang batu bara tersebut dipimpin Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku RA diamankan karena terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana.
BACA JUGA:
Ketahuan Simpan Sabu di Plafon, Pemuda di Muara Uya Ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Tabalong
RA diduga melakukan penipuan terhadap Nor (26) warga Desa Bahungin Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, dengan modus menawarkan lowongan pekerjaan di perusahaan tambang, dengan syarat harus membayar sejumlah uang untuk pendaftaran.
Setelah korban membayar uang yang diminta pelaku RA, ternyata lowongan pekerjaan yang dijanjikan pelaku ternyata hanya bohong. Merasa ditipu, korban dan ayahnya melaporkan RA ke Polres Tabalong.
Menurut penuturan korban, awalnya pada Selasa (14/02/2023) pagi, dia bersama ayahnya AS, datang ke rumah mertua RA di Desa Pasar Panas Kecamatan Kelua, Tabalong.
Keduanya berbicara kepada pelaku terkait adanya lowongan pekerjaan di sebuah perusahaan tambang batubara. Mereka tolong kepada RA agar korban dan adiknya didaftarkan bekerja pada sebuah perusahaan batu bara.










