Warga Kandangan Lama Datangi Kebun Sawit PT SSJ, Pasang Beberapa Banner Berisi Sejumlah Aspirasi Ini

PELAIHARI, KALIMANTANLIVE.COM – Warga Desa Kandangan Lama, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (18/4/2024) siang, mendatangi lokasi kebun sawit PT Sinar Surya Jorong (SSJ).

 

Sekadar diketahui, lokasi kebun kelapa sawit perusahaan swasta itu berada di wilayah Desa Kandangan Lama. Penuturan warga, sejak sekitar tahun 2008 lalu perusahaan ini memulai aktivitas (operasional)nya.

 

Sekitar 20 orang warga Kandangan Lama bersama-sama bergerak menuju kebun PT SSJ tersebut yang berada di lingkungan RT 7,8 dan 9 di wilayah Dusun 3 dan 4.

 

Kades Kandangan Lama Bahtiar turut mendampingi aksi warga tersebut. Juga hadir kades desa tetangga yakni Kades Batu Tungku Muhammad Sayid.

 

Warga membawa beberapa unit banner putih berukuran sekitar 1×1 meter. Narasi kalimat tertulis di di tiap banner tersebut, yaitu; PT SSJ Melakukan Penyerobotan Tanah Masyarakat, PT SSJ Tidak Ada HGU-nya, PT SSJ Tidak Bayar Pajak yang dk Kandangan Lama, PT SSJ Telah Merampok HAK Masyarakat yang Telah Menanami Tanah Masyarakat Tanpa Izin dan Tidak Ada HGU-nya.

 

Mereka memajang banner berisi aspirasi itu di beberapa titik di lokasi kebun sawit PT SSJ. Salah satunya mereka pajang di dekat kantor kebun PT SSJ yang jaraknya sekitar 3 kilometer dari muara jalan poros arah Pantai Batakan.

 

Kantor kebun tersebut terpantau sepi, hanya terlihat beberapa orang karyawan. Mereka menyaksikan saja ketika warga memajang banner aspirasi di dekat kantor setempat.

 

Salah satu karyawan, Syamsuri yang menjabat asisten plasma, ketika dikonfirmasi mengatakan tidak bisa memberikan keterangan memadai karena dirinya hanya orang lapangan.

 

Ia mengatakan manager kebun sedang cuti. Dirinya hanya sebatas menerimakan surat yang disampaikan oleh pihak Pemdes Kandangan Lama dan langsung meneruskannya kepada atasan.

 

Selanjutnya dirinya menunggu arahan atau petunjuk dari atasan perihal adanya aksi atau aspirasi warga Kandangan Lama tersebut.

 

Saat mendampingi warga melakukan aksi pemasangan banner aspirasi itu, Kades Kandangan Lama Bahtiar menyerahkan surat dan diterima oleh Syamsuri dari pihak karyawan PT SSJ.

 

Surat tertanggal 18 April 2024 yang ditandatangani Bahtiar itu merupakan surat kedua. Perihalnya yaitu permintaan pemberhentian operasional PT SSJ.

 

Isinya sama dengan surat pertama yang ia kirimkan pada 15 Januari 2024 lalu yang ditujukan kepada pimpinan PT SSJ dan ditembuskan kepada sejumlah pihak.

 

Ada empat poin yang disampaikan pada surat tersebut. Pertama, belum ada penyelesaian sengketa lahan dengan warga Desa Kandangan Lama yang mempunyai lahan di kawasan PT SSJ.

Kedua, selama berdirinya PT SSJ di Desa Kandangan Lama tidak ada kejelasan tentang batas HGU PT SSJ dengan lahan masyarakat yang mana selama ini masyarakat tidak bisa membuat sertifikat dikarenakan masuk dalam peta kawasan PT SSJ.

 

Ketiga, tidak ada kontribusi untuk PAD Desa Kandangan Lama

 

Keempat, tidak adanya kontribusi Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Laut.

 

Bahtiar menuturkan permasalahan tersebut telah berlangsung lama. Mediasi juga telah beberapa kali dilakukan, bahkan warga juga hingga lapor kepada kepolisian.

 

Namun hingga sekarang tidak ada realisasi atau respons nyata dari PT SSJ. Pihak perusahaan hanya sebatas memberi harapan semata kepada warganya.

 

Dikatakannya, luasan lahan warga yang disebut masuk kawasan HGU PT SSJ mencapai 210 hektare milik sekitar 20 orang. Di dalamnya juga ada lahan milik Pemdes Kandangan Lama.

 

Pihaknya meminta pihak perusahaan segera menyelesaikan persoalan tersebut. Pasalnya aktivitas yang dilakukan SSJ sangat merugikan warga pemilik lahan.

 

Warga juga makin resah karena baru-baru ini tersiar kabar bahwa PT SSJ akan diambil alih oleh perusahaan lain. Karena itu diharapkan semua masalah itu dapat diselesaikan sesegeranya sebelum kaba tersebut menjadi kenyataan.

 

Sementara itu salah satu warga pemilik lahan, Mustafa, mengatakan pada tahun 2008 lalu secara sepihak pihak SSJ membongkar tanaman karetnya lalu ditanami kelapa sawit.

 

Tak pernah ada ganti rugi dan juga tak pernah meminta izin. Pihak perusahaan hanya sebatas menyampaikan bahwa lahan miliknya masuk HGU. Padahal, perusahaan tersebut belum mengantongi izin HGU.

 

Ia mengatakan mengalami kerugian besar karena otomatis sejak saat itu kehilangan sumber penghasilan. Padahal dalam satu hektare bisa menghasilkan hampir satu pikul (100 kiligram) getah karet tiap sadap (sepekan sekali).

 

Dalam sebulan empat kali sadap, sedangkan luas kebunnya 3 hektare. Artinya dalam satu bulan dapat hasil 12 pikul atau 1.200 kilogram. Sejak 2008 hingga sekarang, tercatat telah berjalan 16 tahun.

 

Mustafa menyebutkan saat ini harga karet Rp 8.000 per kilogram, dulu harga karet bahkan hingga mencapai Rp 15 ribu per kilogram. Jika dihitung, cukup banyak kerugian yang ia alami.

 

Secara terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tala Suharyo ketika dikonfirmasi mengenai HGU PT SSJ, ia menegaskan bahwa izin HGU perusahaan tersebut belum terbit.