Berkat ‘Nyanyian’ Seorang Pengedar, Satnarkoba Polres Tabalong Bekuk Pasutri Pemasok Sabu di Kecaman Jaro

Pasutri IRF dan HM diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 132 jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:
Satreskrim Polres Tabalong Amankan Warga Tanta, Diduga Lakukan Penipuan Lowongan Kerja di Perusahaan Tambang

“Berawal dari diamankannya pelaku MA (27) warga desa Muara Uya Kecamatan Muara Uya, Tabalong yang saat itu berada di rumah pasutri IRF dan HM. MA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari keduanya. Petugas kemudian menanyakan kepada pasutri tersebut, namun keduanya sempat menyanggah keterangan MA” jelas Iptu Joko.

Menurut Iptu Joko, tak percaya begitu saja, petugas kemudian kembali melakukan penggeledahan dan akhirnya ditemukan beberapa bungkusan plastik berisi serbuk yang diduga narkotika jenis sabu di dalam lemari di ruang tamu rumah tersebut.

“Keduanya tidak bisa mengelak lagi dan mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut adalah milik mereka,”jelas Joko.