Pasutri IRF dan HM kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam penangkapan tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong turut menyita barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 5,35 gram.
BACA JUGA:
Menolong Teman Hendak Tenggelam, Siswi SMP Hilang di Sungai Tabalong, Tim Gabungan Lakukan Pencarian
1 buah botol kecil, 1 buah timbangan digital kecil warna silver, 1 pack plastik klip, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 buah teko warna bening serta 2 buah gawai warna biru dan hijau.(*)
Kalimantanlive.com/A Hidayat
Editor :elpian







