Berkat ‘Nyanyian’ Seorang Pengedar, Satnarkoba Polres Tabalong Bekuk Pasutri Pemasok Sabu di Kecaman Jaro

TANJUNG, Kalimantanlive.com – Pasangan suami istri IRF (36) dan HM (30) diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong karena terbukti memiliki sabu di rumahnya di desa, Kecamatan Jaro, Tabalong, Selasa (16/04/2024) sore.

Pasutri IRF dan MA merupakan orang yang diduga menjadi pemasok sabu kepada pengedar MA (27) yang lebih duluan ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong di sebuah rumah di desa Kecamatan Jaro.

BACA JUGA: Sempat Kelabui Petugas Satnarkoba Polres Tabalong, Pengedar Sabu Warga Muara Uya Ini Akhirnya Mengaku

Dari nyanyian MA yang mengaku mendapat pasokan sabu dari pemilik rumah IRF dan MA inilah, Tim Satresnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi, berhasil menciduk kedua pasutri tersebut.

Usai mengamankan pelaku MA yang mengaku memiliki Narkotika jenis sabu yang didapat dari pasutri IRF (36) dan HM (30) yang tinggal di desa Namun kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong, Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi, S.H kemudian mengamankan pasutri tersebut pada hari itu juga, Selasa (16/04/2024) sore.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS.Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan IRF dan HM diamankan karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.