TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Satreskrim Polres Tabalong menangkap seorang pelaku pembobolan kartu anjungan tunau mandiri (ATM) dikediamannya, Senin (18/04/2024) malam.
Pelaku ini seorang pemuda berinisial MKAL (23) warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong. Sedangkan korban SAD (68) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Ipda Joko Sutrisno menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Stadion Pembataan.
“Saat itu sebelum berangkat kerja, korban mampir ke ATM untuk mengambil uang sebesar Rp 2 juta,” jelas saat dikonfirmasi, Jum’at (19/04/2024).
Berselang beberapa hari, korban melapor kepada pihak bank bahwa telah kehilangan kartu ATM dan ingin membuat dengan yang baru.
Setelah kartu ATM dibuat, korban kemudian mengecek saldo dan terkejut nominal saldonya berkurang tanpa sepengetahuannya sebesar Rp 10,5 juta.
“Korban kemudian melakukan pengecekan ke bank dan terlihat ada 6 kali penarikan uang menggunakan kartu ATM tersebut hingga total Rp 10,5 juta,” kata Joko.
Berdasarkan hasil penyelidikan petugas kepolisian bahwa diketahui terdapat kelalaian dari korban yang kealpaan mengambil kartu yang masih tertancap di Mesin ATM tersebut.
Pengakuan pelaku sendiri bahwa dirinya tidak sama sekali mengenal korban bahkan tidak tahu pin kartu ATM. Namun pelaku mencoba dengan pin bawaan ternyata sesuai.
“Disana pelaku beraksi mengambil uang dari tabungan milik korban,” lanjutnya.
Joko pun menghimbau kepada masyarakat agar lebih teliti sevlum keluar dari counter ATM sehingga terhindar dari aksi kasus pembobolan.







