“Kami mengingatkan hal tersebut kepada warga dan juga teliti kembali sebelum keluar dari Anjungan tersebut apakah ada barang bawaan pribadi yang masih tertinggal,” imbaunya.
Saat ini pelaku MKAL sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa satu lembar KTP A.N. MKAL, satu buah tas selempang warna hitam, satu lembar baju warna putih dan satu buah senapan angin.(Kalimantanlive.com/A Hidayat)







