Kasat Narkoba AKP Hairul yang memimpin penangkapan berhasil mengamankan pelaku MA di sebuah rumah di Kecamatan Jaro. Dalam penggerebekan, petugas Satres Narkoba Polres Tabalong menemukan enam paket sabu yang siap jual.
Dalam pemeriksaan, MA bernyanyi di petugas petugas bahwa irinya mendapatkan barang haram tersebut dari si pemilik rumah berinisial IRF dan istrinya berinisial HM.
Petugas kemudian membawa pelaku MA ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kalimantanlive.com/A Hidayat
Editor : elpian







