Syamsul menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Perda ini pertanggal 4 Januari 2024 telah diberlakukan tarif pajak, diantaranya pajak reklame 25%, MBLB 20%, SWB 10%, pajak air tanah 25%, PBB 0,2% dan 0,1% lahan produksi pangan dan ternak.
BPHTB 5%, Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi makan minum 10%, tenaga listrik 10%, hotel 10%, jasa parkir 10%, kesenian atau hiburan 10%, dan Dikotek, Karaoke, SPA 40%.
Kalimantanlive.com/Desy
Editor: Elpian







