Lalu, sambil membekap mulut korban pelaku berkata ‘jangan teriak, awas kalau bilang siapa-siapa ku bunuh kamu’.
“Usai mengatakan itu korban pun keluar kamar dan meninggalkan korban,” lanjutnya.
Setelah kejadian tersebut korban langsung menghubungi suaminya yang sedang berada dirumah temannya dan menceritakan kejadian yang dialaminya.
Suami korban pun langsung pulang mendatangi rumah pelaku beserta teman-temannya dan ketua RT.
Saat ditanya polisi, pelaku mengaku suka melihat korban SU yang bertetanggaan hanya berjarak 20 meter di sebelah rumahnya.
“Pelaku masuk melalui pintu depan rumah korban yang saat itu tidak dikunci,” ujar Joko.
Saat ini pelaku SUR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa satu lembar KTP pelaku SUR dan stu lembar daster warna hijau.(Kalimantanlive.com/A Hidayat)
Editor : NMD







