TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang pria berusia 35 tahun diamankan aparat kepolisian diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap tetangganya sendiri di Kabupaten Tabalong
Pria ini berinisial SUR warga Desa Namun, Kecamatan Jaro, Tabalong yang ditangkap dikediamannya pada, Jumat (19/4/2024) malam.
# Baca Juga :Berkat ‘Nyanyian’ Seorang Pengedar, Satnarkoba Polres Tabalong Bekuk Pasutri Pemasok Sabu di Kecaman Jaro
# Baca Juga :Sempat Kelabui Petugas Satnarkoba Polres Tabalong, Pengedar Sabu Warga Muara Uya Ini Akhirnya Mengaku
# Baca Juga :Satreskrim Polres Tabalong Amankan Warga Tanta, Diduga Lakukan Penipuan Lowongan Kerja di Perusahaan Tambang
# Baca Juga :Mau Mudik Lebaran Aman dan Nyaman? Ini Tips Mudah dari Kasatlantas Polres Tabalong
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Ipda Joko Sutrisno menjelaskan, pelaku melakukan aksi pencabulan diduga gegara suka melihat korban.
“Pelaku terjerat tindak pidana asusila sesuai pasal 289 KUHPidana atau pasal 6.a UUD nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual,” jelasnya, Selasa (23/04/2024).
Kejadian berawal pada Rabu (11/04/2024) malam, korban SU (22) sedang tidur bersama anaknya di kamar dalam kondisi lampu masih menyala.
Korban saat itu merasa ada orang yang rebahan dan langsung mencium pipinya. Korban awalnya mengira yang melakukan adalah suaminya.
“Namun korban curiga karena aroma bau badannya bukan suaminya,” kata Joko.
Korban pun kaget dan berteriak untuk meminta tolong namun pelaku langsung membekap mulut korban dengan tangannya.










