MK Tolak Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud, Anies dan Cak Imin Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran, PDIP Kecewa

Anies-Cak Imin meminta MK memerintahkan KPU RI menggelar ulang Pilpres 2024 tanpa Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, Anies-Cak Imin memohon Gibran didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024.

BACA JUGA:
Jadwal dan Lokasi Kampanye Pilpres 2024 Hari Ini, Anies, Cak Imin dan Prabowo Berebut Suara di Jatim

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menilai, putusan MK ini berakibat buruk terhadap nasib Indonesia ke depan.

“Melupakan kaidah etika dan moral, sehingga MK semakin melegalkan Indonesia sebagai negara kekuasaan,” kata Hasto ketika menutup Rakornas di Kantor DPP PDIP, di Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Hasto menilai, putusan hakim MK akan berdampak pada rusaknya sistem demokrasi Indonesia. Pasalnya, menurut dia, dengan meloloskan kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, maka MK sama saja telah melegalkan pemerintahan otoriter yang menurutnya melekat pada diri Presiden Joko Widodo.

“Konsekuensinya, Indonesia masuk dalam kegelapan demokrasi yang semakin melegalkan bekerjanya Othoritarian Democracy melalui abuse of power Presiden Jokowi,” ucapnya.

Kalimantanlive.com/eep
Editor: Elpian