JAKARTA, Kalimantanlive.com – Mahkaman Konstitusi menolak semua gugatan dan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan nomor urut 01 dan 02, Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud MD, pada sidang putusan di MK, Senin (22/4/2024).
Pascaputusan MK, pasangan AMIN, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029.
BACA JUGA:
Di Sidang MK, Anies Sebut Pilpres 2024 Tak Dijalankan Bebas, Jujur dan Adil
“Kami sampaikan kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran, selamat menjalankan amanat konstitusi, selamat bekerja menunaikan harapan rakyat yang kini diembankan di atas pundak bapak-bapak berdua,” kata Anies dalam video yang dibagikan, Senin (22/4/2024) malam sebagaimana dilansir oposisicerdas.com.
Dalam video yang sama, Cak Imin mengatakan bahwa pihaknya menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa hasil Pilpres 2024.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut putusan MK bersifat final dan mengikat.
“Kami masih menerima, kita semua menghormati putusan MK ini sebagai keputusan yang final dan mengikat,” ucap Cak Imin.
Lebih lanjut, Cak Imin menyampaikan putusan MK menjadi tanda seluruh proses Pilpres 2024 sudah rampung.









