BANJARMASIN, , KALIMANTANLIVE.COM – Sub Bidang Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Layanan Kenotariatan dalam rangka Penyelesaian Administrasi dan Sengketa Organisasi Masyarakat (Ormas) Berbadan Hukum, Selasa (23/4/24).
Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan oleh Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum, Dewi Woro Lestari sekaligus Ketua Panitia yang menyampaikan bahwa kegiatan ini dihadiri oleh 60 peserta perwakilan dari berbagai Instansi dan Ormas terkait.
# Baca Juga :Dukung Kemajuan Ekonomi, Daerah Bank Kalsel dan Jajaran, Kakanwil Kemenkumham Tingkatkan Sinergitas
# Baca Juga :Safari Ramadhan dan Tinjau Rutan Kandangan, Kakanwil Kemenkumham Kalsel Berikan Penguatan untuk Warga Binaan
# Baca Juga :Bukti Konkret Sinergitas, Kakanwil Kemenkumham Kalsel Hadiri Safari Ramadhan Pangdam VI/Mulawarman
# Baca Juga :Silaturahmi ke BNN Provinsi Kalsel, Kemenkumham Kalsel Komitmen Bersama dalam P4GN
Untuk para peserta kegiatan ini tak lain adalah dari kalangan instansi dan organisasi, termasuk perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalsel, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalsel, Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin, Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kalimantan Selatan serta berbagai dinas dan perwakilan organisasi masyarakat di Kalsel.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kalsel Ramlan Harun membuka kegiatan dengan menggarisbawahi pentingnya momentum ini sebagai wadah diskusi dan berbagi wawasan mengenai permasalahan yang berkaitan dengan organisasi masyarakat, khususnya di Kalimantan Selatan.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan peserta terkait penyelesaian administrasi dan sengketa yang melibatkan organisasi masyarakat berbadan hukum,” ujarnya.
Selain itu kegiatan ini juga kemas dengan kegiatan sharing dari narasumber berbagai bidang memberikan materi yang relevan yakni Prihantoro dari Direktorat Badan Usaha Dirjen Administrasi Hukum Umum yang membahas penguatan fungsi organisasi kemasyarakatan melalui pendaftaran, pemberdayaan, dan pengawasan. Prof. Dr. H. Ichsan Anwary, S.H., M.H. dari Fakultas Hukum ULM Banjarmasin memberikan materi tentang pertanggungjawaban administrasi dan pidana bagi Ormas yang melanggar UU Ormas.
Kemudian Dr. Bambang Syamsuzar Oyong, S.H., M.H., Notaris Kota Banjarmasin juga memberikan pemaparan materi membahas peran notaris dalam pembuatan akta pendirian Ormas. Grace A. Mangalik, S.Pi, MS dari Kesbangpol Provinsi Kalimantan Selatan juga memberikan materi tentang peran Kesbangpol dalam pembinaan Ormas.







