JAKARTA, Kalimantanlive.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029.
Hal tersebut setelah Ketua RI Hasyim Asy’ari mengumumkannya dalam sidang pleno penetapan pasangan pemenang Pilpres 2024 yang digelar di Gedung KPU, Jakarta pada Rabu (24/4/2024).
BACA JUGA:
Di Sidang MK, Anies Sebut Pilpres 2024 Tak Dijalankan Bebas, Jujur dan Adil
“Komisi Pemilihan Umum menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Periode Tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Hasyim Asy’ari.
Hasyim mengatakan Prabowo-Gibran terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden dengan meraih sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen pada Pilres 14 Februari 2024 lalu.
Menurutnya, raihan suara ini sudah memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
Berita acara pengumuman penetapan Prabowo-Gibran menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih selanjutnya ditandatangani oleh tujuh anggota KPU termasuk Hasyim Asy’ari.
KPU menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dua hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dan permohonan sengketa Pilpres 2024 dari kubu 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta kubu 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada Senin (22/4/2024) lalu.










