BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Asbandi alias AAS (55) warga Jalan Teluk Tiram Laut Gang Odi, Kecamatan Banjarmasin Barat tak bisa berkutik apa-apa saat diamankan Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin di rumahnya, Rabu (17/4/2024) siang.
Pria paruh baya ini diamankan petugas lantaran kedapatan menyimpan narkotika.
BACA JUGA: B
awa Tiga Senjata Tajam Saat Nongkrong, Pemuda Warga Pekapuran Banjarmasin Diamankan Polisi
“Benar yang bersangkutan kita amankan karena kedapatan menyimpan narkotika,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Putra Dewa, Rabu (24/4/24).
Prawira membeberkan, adapun barang bukti yang pihaknya amankan diantaranya, yakni satu buah paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan pelaku di sebuah kotak rokok.
BACA JUGA:
Diduga Cabuli Istri Tetangga, Pria di Tabalong Ditangkap, Polisi: Korban Mengira Suami yang Mencium
“Barang bukti kami temukan disebuah kotak rokok auora filter yang dipegang tangan sebelah kanan pelaku saat kami dilakukan pemeriksaan. Didalamnya didapati barang bukti sabu-sabu dengan berat bersih 4,8 gram,” katanya.
Kini pelaku dibawa ke Mapolresta Banjarmasin. Atas perbuatannya ia dijerat pasal pasal 114 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kalimantanlive.com/Ilham
Editor: elpian







