Sesuai Perda Pemprov Kalsel Nomor 3 Tahun 20212 tentang Perubahan atas Perda Kalsel Nomor 3 tahun 2008 tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perkebunan pasal 3 melarang angkutan tambang batu bara, bijih besi dan hasil perkebunan melewati jalan umum.
Setelah pihak kepolisian Polres Balangan bersama Pemda Balangan melakukan penutupan tambang ilegal di Manduin, Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Balangan tersebut, aktivitas armada batu bara juga menghilang.
Warga di sekitar Kapar-Walangsi, Ahmad mengakui dari kemarin (Senin) sore tidak ada lagi truk-truk itu.
“Informasinya tambang ilegal di Balangan ditutup aparat hari ini. Tadi ada melihat foto-foto di group WA desa,” ujarnya.
Kalimantanlive.com/Kamil
editor: elpian







