BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Dugaan kasus dugaan malpraktik di RSUD Ulin Banjarmasin yang menimpa seorang ibu rumah tangga saat melakupan proses melahirkan, laporannya telah masuk di Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin dan terus bergulir dalam proses penyelidikan petugas.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian membenarkan bahwa laporan tersebut telah masuk ke pihaknya.
# Baca Juga :Target Raih Akreditasi Unggul, RSUD Ulin Lakukan Asesmen Lapangan Program Studi Ilmu Penyakit Dalam
# Baca Juga :Haul Akbar ke-218 Datu Kelampayan, RSUD Ulin Buka 3 Titik Posko Kesehatan di Martapura Lama
# Baca Juga :Selama Ramadan 1445 H, RSUD Ulin Banjarmasin Terus Bekerja Optimal, Ini Layanan yang Diberikan
# Baca Juga :Ini Penjelasan Minimnya Pasien DBD Masuk ke RSUD Ulin Banjarmasin
“Kita sudah menerima laporan polisi dari keluarga korban terkait malpraktik di RS umum di Banjarmasin pada Jumat (18/4/2024) lalu,” ujarnya, Kamis (25/4/24) kemarin.
Thomas menjelaskan, mulanya kasus ini terjadi ketika korban yakni MS (38) warga Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin sedang mengandung dan ingin melakukan persalinan atau melahirkan di RS tersebut.
Di tengah tindakan persalinan, kelahiran bayi MS tidak normal atau sungsang. Namun dalam tindakannya, pihak medis tetap melakukan proses persalinan secara normal, yang dimana kedua kaki bayi keluar duluan.
“Sehingga menyebabkan kepala bayi itu tertinggal atau putus di dalam perut sang ibu atau korban. Bayi pun dinyatakan meninggal dunia dan sang ibu kini masih dalam perawatan dirujuk ke rumah sakit lain,” ujar Thomas.
Sementara untuk langkah saat ini, Thomas menyebut bahwa pihaknya pun telah membuat tim guna proses penyelidikan lebih lanjut dalam menangani laporan tersebut.







