BANJARMASIN, Kalimantanlive.com- Pihak kepolisian masih terus mendalami dugaan kasus malpraktik atau malapraktik di RSUD Ulin Banjarmasin, yang menimpa seorang ibu saat melahirkan di mana kepala bayi putus dan tertinggal dalam rahim.
Pihak keluarga telah melaporkan kasus dugaan malpraktik tersebut ke Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin pada Jumat (18/4/2024). Untuk menangani laporan tersebut, pihak kepolisian membentuk tim untuk mendalami kejadian.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian membenarkan bahwa laporan tersebut telah masuk ke pihaknya.
“Kita sudah menerima laporan polisi dari keluarga korban terkait malpraktik di RS umum di Banjarmasin pada Jumat (18/4/24) lalu,” ujarnya, Kamis (25/4/24) kemarin.
Thomas menjelaskan, mulanya kasus ini terjadi ketika korban yakni MS (38) warga Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin sedang mengandung dan ingin melakukan persalinan atau melahirkan di RS tersebut.
Ditengah tindakan persalinan, kelahiran bayi MS tidak normal atau sungsang. Namun dalam tindakannya, pihak medis tetap melakukan proses persalinan secara normal, yang dimana kedua kaki bayi keluar duluan.







