Dugaan Malpraktik di RSUD Ulin Banjarmasin Kepala Bayi Tertinggal Dalam Rahim, Polisi Bentuk Tim Dalami Kejadian

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com- Pihak kepolisian masih terus mendalami dugaan kasus malpraktik atau malapraktik di RSUD Ulin Banjarmasin, yang menimpa seorang ibu saat melahirkan di mana kepala bayi putus dan tertinggal dalam rahim

Pihak keluarga telah melaporkan kasus dugaan malpraktik tersebut ke Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin pada Jumat (18/4/2024). Untuk menangani laporan tersebut, pihak kepolisian membentuk tim untuk mendalami kejadian.

BACA JUGA:
Memang Sadis Pria Ini, Tega Hujani 38 Tusukan ke Perempuan Iparnya Sendiri, Polisi: Gegara Sakit Hati

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian membenarkan bahwa laporan tersebut telah masuk ke pihaknya.

“Kita sudah menerima laporan polisi dari keluarga korban terkait malpraktik di RS umum di Banjarmasin pada Jumat (18/4/24) lalu,” ujarnya, Kamis (25/4/24) kemarin.

Thomas menjelaskan, mulanya kasus ini terjadi ketika korban yakni MS (38) warga Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin sedang mengandung dan ingin melakukan persalinan atau melahirkan di RS tersebut.

Ditengah tindakan persalinan, kelahiran bayi MS tidak normal atau sungsang. Namun dalam tindakannya, pihak medis tetap melakukan proses persalinan secara normal, yang dimana kedua kaki bayi keluar duluan.