Sedangkan motif kejadian, tutur Thomas, lantaran pelaku sakit hati dengan perkataan korban.
“Korban bilang ke pelaku, kalo ke Banjarmasin jangan nginap di rumahnya. Menurut pelaku, jika dia nginap di rumah korban dan kakak, keduanya saling bertengkar. Sehingga korban menyampaikan kepada pelaku, jika ke Banjarmasin mampir saja boleh,” ujarnya.
“Dan jika ada warisan yang dimana rumah dibalik nama atas nama korban, itu juga salah satu faktor pendukung lainnya. Karena pelaku melakukan perbuatannya ini sangat dengan tenang,” jelas Kasat Reskrim Kompol Thomas.
Pelaku akan dikenakan pasal pembunuhan berencanna. Hal ini, lanjut Thomas, berdasarkan hasil BAP diketahui korban telah mempersiapkan dan senjata tamam sudah dibawa.
“Pisau yang digunakan adalah pisau yang ada di rumah korban, dimana di rumah itu dia nginap duluan,” ujarnya.
Sementara itu secara terpisah, pelaku M menyebutkan alasan dirinya melakukan pembunuhan kepada kakak iparnya itu lantaran kesal karena sering mendengar pertengkaran antara korban dan kakaknya. Pelaku juga beralasan dia juga tidak diperbolehkan menginap di rumah tersebut.







