BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Dalam upaya meningkatkan mutu kesehatan masyarakat di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dinas Kesehatan Kalsel mengadakan kegiatan Penguatan Pokjanal Posyandu dalam ILP Tingkat Provinsi Kalsel Tahun 2024 di Banjarmasin.
Pertemuan tersebut dilaksanakan sebagai upaya penyesuaian hal-hal yang sangat pokok serta memiliki urgensi mendasar dalam perumusan kebijakan maupun teknis operasional yang berkaitan dengan kelembagaan Pokjanal Posyandu terhadap perubahan perundang-undangan dan sistem pemerintahan yang berlaku.
# Baca Juga :Pemprov Kalsel Menjamin Umat Agama Lain Bebas Melaksanakan Ibadah di Banua
# Baca Juga :Pemprov Kalsel Gelar Pelatihan Tata Busana dan Operasi Komputer, Ini Tujuannya
# Baca Juga :Sukses Jalankan Sistem Kewaspadaan Dini, Pemprov Kalsel Berikan Penghargaan Kepada 13 Kabupaten dan Kota
# Baca Juga :Pemprov Kalsel Ingin Ponpes Miftahul Ulum Lahirkan Manusia Unggul untuk Pembangunan Kalsel
Kepala Dinas Kesehatan Kalsel, Raudatul Jannah mengatakan salah satu faktor utama dalam menentukan perkembangan dan kualitas Posyandu adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Posyandu (Pokjanal Posyandu) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Posyandu.
“Namun, relevansi kebijakan pokjanal posyandu dan pengintegrasian posyandu tersebut memerlukan penyesuaian dengan kondisi saat ini,” kata Raudatul Jannah, Rabu (24/4/2024).
Menurutnya, perkembangan posyandu sebagaimana telah dilakukan oleh hampir seluruh daerah, perlu difasilitasi pemerintah dan pemerintah daerah untuk dijadikan basis model pengembangan posyandu secara nasional dalam perspektif lembaga kemasyarakatan yang mampu menyediakan dan memberikan berbagai layanan dan pelayanan masyarakat secara terpadu, dengan tidak mengesampingkan pelaksanaan posyandu konvensional sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh rangkaian pembinaan dan pengembangan yang dilakukan oleh Pokjanal Posyandu.
“Desa/kelurahan juga memiliki peran penting dalam merespon perkembangan posyandu secara optimal. Khususnya bagi desa melalui Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan kewenangan pada desa untuk menyelenggarakan pemerintahannya sendiri dengan mendayagunakan seluruh potensi yang dimiliki semaksimal mungkin dalam mempercepat pelaksanaan pembangunan desa,” ujarnya.
Oleh karena itu, optimalisasi kelembagaan Pokjanal Posyandu harus dilakukan dengan komitmen yang kuat, tidak hanya sekedar melakukan pembentukan, tanpa kejelasan tugas dan fungsi.







