Barang bukti dari tangan pelaku MA yang disita berupa 31 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 5,8 gram, satu timbangan digital warna silver, satu pack plastik klip.
Kemudian satu dompet warna biru, satu buah kotak rokok warna putih hijau, satu buah gawai warna biru, uang tunai sebesar Rp 700 ribu diduga hasil penjualan sabu.
Kini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)
Editor : NMD








