Gelapkan Mobil Sewaan, Pria Asal Belimbing di Tabalong Ditangkap Polisi

Atas kejadian ini korvan mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 60 juta sehingga melaporkan hal tersebut ke Polres Tabalong.

Saat ini pelaku WH sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa satu lembar KTP pelaku, satu lembar perjanjian sewa dan satu unit mobil penumpang warna putih(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)

Editor : NMD