TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang pria berinisial WH (47) warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong melakukan aksi penggelapan satu unit mobil sewaan.
Pelaku ditangkap petugas Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasatreskrim, Iptu Galih Putra Wiratama di sebuah Warung di Kelurahan Mabu’un, Murung Pudak, Sabtu (27/4/2024) sore.
# Baca Juga :Berkat ‘Nyanyian’ Seorang Pengedar, Satnarkoba Polres Tabalong Bekuk Pasutri Pemasok Sabu di Kecaman Jaro
# Baca Juga :Sempat Kelabui Petugas Satnarkoba Polres Tabalong, Pengedar Sabu Warga Muara Uya Ini Akhirnya Mengaku
# Baca Juga :Satreskrim Polres Tabalong Amankan Warga Tanta, Diduga Lakukan Penipuan Lowongan Kerja di Perusahaan Tambang
# Baca Juga :Mau Mudik Lebaran Aman dan Nyaman? Ini Tips Mudah dari Kasatlantas Polres Tabalong
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Ipda Joko Sutrisno mengatakan, kejadian ini dialami korban seorang perempuan berinisial MI (39).
“Pada Kamis (22/09/2022) pagi, pelaku menghubunginya melalui telepon dengan maksud ingin menyewa satu buah mobil penumpang selama 5 hari untuk operasional pekerjaan,” katanya, Senin (29/04/2024).
Joko menjelaskan, kedua belah pihak menyepakati kesepakatan biaya sewa bertempat di Kantor Penyewaan Mobil yang berada di Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak.
Dalam kesepakatan itu, korban membuat sirat perjanjian dengan biaya sewa Rp 250 ribu perhari dan dibayar oleh pelaku sebanyak Rp 1,25 juta.
Berselang lima hari kemudian, korban pun menghubungi pelaku untuk menanyakan terkait penyewaan mobil. Pelaku memberitahu korban bahwa akan memperpanjang selama 8 hari lagi dengan biaya Rp 2 juta.
“Pada 29 Oktober 2022 korban menghubungi pelaku melalui telepon namun nomor pelaku sudah tidak aktif lagi dan pelapor menduga mobilnya sudah digelapkan,” jelas Joko.










