Dimana tersebut juga berlaku kepada orang yang sudah terlanjur memiliki burung tersebut, terkenal dengan prosedur izin penangkaran.
“Jika memiliki izin penangkaran maka masih bisa,” ungkapnya.
Sementara kini atas perbuatanya para tersangka terancam pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf B undang undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda seratus juta rupiah.(Kalimantanlive.com/Ilham)
Editor : NMD







