Satpolairud Polresta Banjarmasin Ungkap Penjualan Satwa Dilindungi, Amankan 4 Tersangka dan 28 Burung Cucak Ijo

BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Satuan Polairud Polresta Banjarmasin bersama Satpolhut BKSDA Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar mengungkap perkara tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistem atau kasus penjualan satwa dilindungi berupa burung Cucak Ijo.

Hal ini diungkapkan langsung Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, AKP Dading Kalbu Adie didampingi Kasat Polhut BKSDA Kalsel, Yudono Susilo dalam kegiatan konferensi pers, di Mako Sat Polairud Polresta Banjarmasin, Senin (29/4/2024).

# Baca Juga :Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Musnahkan 13 Ribu Butir Ekstasi, Kapolresta: Selamatkan 17.529 Jiwa

# Baca Juga :Tingkatkan Patroli Satuan Fungsi, Kapolresta Banjarmasin Turun Langsung Cek Posko dan Kesiapan Personelnya

# Baca Juga :Ditinggal Mudik Lebaran, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Imbau Masyarakat Pastikan Keadaan Rumah Aman

# Baca Juga :Kapolresta Banjarmasin Ijinkan Mapolresta Jadi Tempat Penitipan Mobil dan Motor Bagi Warga yang Mudik

“Didalam kasus ini kami berhasil mengamankan 4 orang tersangka dan sebanyak 28 burung Cucak Ijo,” ujar AKP Dading kepada awak media.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berhasil pihaknya oleh Kanit Gakkum Satpolairud Polresta Banjarmasin Iptu Alamsyah Sugiarto bersama anggota, pada Sabtu 27 April 2024 lalu.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan empat orang tersangka yakni tiga laki-laki berinisial AW, B, AK, dan seorang perempuan SM.

Mereka diamankan dari empat lokasi. Pertama, di sekitar bantaran pesisir sungai Rawasari Jalan Rawasari Ujung Komplek Tirtasari RT 62, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Lokasi kedua, di Jalan Komplek Permata Surya Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat. Selanjutnya lokasi ketiga, di Jalan Sungai Sipai Komplek Bauntung Permai, Kelurahan Sungai Sipai Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

Dan terakhir lokasi keempat, di Jalan Tambun Bungai Polsek Selat, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dading menjelaskan kronologis penangkapan bermula dari adanya anggota unit lidik Gakkum Satpolairud Polresta Banjarmasin yang dipimpin Kanit Iptu Alamsyah Sugiarto mendapat informasi dari media sosial tentang adanya penjualan satwa dilindungi berupa burung Cucak Ijo di lokasi sekitaran pesisir sungai Rawasari tersebut.

Kanit Gakkum bersama anggota lainnya pun kemudian melakukan penyelelidikan dengan memancing dengan membeli seekor burung dari tersangka AW.