Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berhasil pihaknya oleh Kanit Gakkum Satpolairud Polresta Banjarmasin Iptu Alamsyah Sugiarto bersama anggota, pada Sabtu 27 April 2024 lalu.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan empat orang tersangka yakni tiga laki-laki berinisial AW, B, AK, dan seorang perempuan SM.
BACA JUGA:
Satpol Airud, Dinas PUPR dan Relawan Bersihkan Eceng Gondok di Sungai Martapura Banjarmasin
Mereka diamankan dari empat lokasi. Pertama, di sekitar bantaran pesisir sungai Rawasari Jalan Rawasari Ujung Komplek Tirtasari RT 62, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Lokasi kedua, di Jalan Kompleks Permata Surya Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat. Selanjutnya lokasi ketiga, di Jalan Sungai Sipai Komplek Bauntung Permai, Kelurahan Sungai Sipai Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Dan terakhir lokasi keempat, di Jalan Tambun Bungai Polsek Selat, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dading menjelaskan kronologis penangkapan bermula dari adanya anggota unit penyelidik penegakan hukum (Lidik Gakkum) Satpolairud Polresta Banjarmasin yang dipimpin Kanit Iptu Alamsyah Sugiarto mendapat informasi dari media sosial tentang adanya penjualan satwa dilindungi berupa burung Cucak Ijo di lokasi sekitaran pesisir sungai Rawasari tersebut.







