Di samping itu, Kasat Polhut BKSDA Kalsel Yudono Susilo mengatakan bahwa Burung Cucak Ijo merupakan salah satu satwa yang dilindungi.
Menurutnya hal itu sudah termasuk di dalam Peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan (Permen LHK) nomor 106 tahun 2018.
“Tidak boleh diperdagangkan dan dimiliki tanpa adanya izin yang sah sari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan,” jelasnya.
Kemudian, status burung Cucak Ijo juga dilindungi undang undang yang mana pasal larangan terdapat pada nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Dimana tersebut juga berlaku kepada orang yang sudah terlanjur memiliki burung tersebut, terkenal dengan prosedur izin penangkaran.
“Jika memiliki izin penangkaran maka masih bisa,” ungkapnya.
Sementara kini atas perbuatanya para tersangka terancam pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf B undang undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda seratus juta rupiah.
Kalimantanlive.com/Ilham
Editor: elpian







