Kronologis Terbongkarnya Jaringan Penjualan Satwa Liar Dilindungi AntarProvinsi, Tawarkan Lewat Medsos

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Satuan Polairud Polresta Banjarmasin bersama Satpolhut BKSDA Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil membongkar jaringan penjualan satwa liar dilindungi antarprovinsi Kalsel-Kalteng. Empat pelaku beserta barang bukti 28 ekor burung Cucak Iji disita polisi.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, penjualan Cucak Ijo tersebut merupakan jaringan lokal atau antar provinsi Kalimantan yang melakukan pemasarannya menggunakan sebuah akun di sosial media atau dijual secara online.

BACA JUGA:
Satpolairud Polresta Banjarmasin Ungkap Penjualan Satwa Dilindungi, Amankan 4 Tersangka dan 28 Burung Cucak Ijo

“Modusnya mereka menggunakan akun palsu untuk memasarkan burung-burung in dengan harga bervariasi yakni kisaran Rp 200 ribu sampai Rp 150 ribu per ekornya. Kira-kira sudah sekitar 3 bulanan,” jelas Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, AKP Dading Kalbu Adie didampingi Kasat Polhut BKSDA Kalsel Yudono Susilo, di Mako Sat Polairud Polresta Banjarmasin, Senin (29/4/2024).

Jajaran Satpolair Polresta Banjarmasin dan BKSDA Kalsel menggelar mengungkap perkara tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistem atau kasus penjualan satwa dilindungi berupa burung Cucak Ijo.

“Didalam kasus ini kami berhasil mengamankan 4 orang tersangka dan sebanyak 28 burung Cucak Ijo,” ujar AKP Dading kepada awak media.