TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas, dan Umum (FSP KEP) Kabupaten Tabalong menggelar aksi unjuk rasa.
Aksi turun ke jalan ini dalam memperingati May Day atau Hari Buruh se dunia yang jatuh pada 1 Mei 2024.
Tidak hanya itu, mereka menyuarakan lima tuntutan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FSP KEP Tabalong di Depan Kantor Disnaker setempat, Rabu (1/5/2024).
# Baca Juga :Puluhan Peserta Ikuti Lomba Baca Puisi di Dispersip Tabalong, Kenang Tokoh Sastra Chairil Anwar
# Baca Juga :Tabalong Bagikan 24 Paket Tali Asih untuk Para Lansia dan Perempuan Berjasa Dibidang Pendidikan
# Baca Juga :Gelapkan Mobil Sewaan, Pria Asal Belimbing di Tabalong Ditangkap Polisi
# Baca Juga :Peringatan Hari Kartini 2024, Pj Bupati Tabalong: Jangan Sampai Kaum Perempuan Jadi Penonton
Untuk lima tuntutan yang disampaikan yakni cabut Omnibuslaw Undang-undang cipta kerja, hapus out sourcing dan menolak upah murah.
Menurut Ketua DPC FSP KEP Tabalong, Sahrul bahwa undang-undang cipta kerja sangat merugikan para pekerja.
“Hak-hak pekerja yang dihilangkan dan tidak masuk akal,” ujarnya saat pimpin orasi dihadapan para ratusan buruh.
Selain itu, pihaknya juga meminta untuk mengembalikan mediator hubungan industrial seperti sebelumnya supaya mediasi bisa di Disnaker tabalong tidak harus ke Banjarmasin.
Kemudian, karyawan PT SIS Admo bagian produksi (mining) keberatan dengan jam berngkat terlalu subuh, dampaknya cepat mengantuk dan kelelahan ketika mengoperasikan unit.
Terakhir, minta roster kerja 3 hari siang 4 hari malam dan satu hari off (over shift) untuk departemen mining, hauling, plant, fog, engineering dan tyre.







