TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Bawaslu Kabupaten Tabalong mengingatkan kepala daerah untuk tidak melakukan pergantian pejabat atau mutasi jabatan aparatur sipil negara (ASN) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024).
Pasalnya hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (4) UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa kepala daerah, termasuk penjabat kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan.
# Baca Juga :DPC FSP KEP Tabalong Salurkan Bantuan Bagi Sejumlah Anak Yatim
# Baca Juga :May Day 2024, Disnaker Upayakan Mediator Fasilitasi Tuntutan Para Buruh Usai Demo di Tabalong
# Baca Juga :Mayday 2024, Ratusan Buruh di Tabalong Demo, Sampaikan 5 Tuntutan, Salahsatunya Soal Jam Kerja
# Baca Juga :Puluhan Peserta Ikuti Lomba Baca Puisi di Dispersip Tabalong, Kenang Tokoh Sastra Chairil Anwar
“Kepala daerah termasuk penjabat kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” ungkap Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki, Kamis (02/04/2024).
Dijelaskannya, sesuai pasal 71 ayat (3) UU Pilkada bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota juga dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
“Dalam hal kepala daerah selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU Pilkada, petahana tersebut bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (5) UU Pilkada,” jelasnya.
Jika ada yang melanggar aturan ini ada hukuman atau ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta berdasarkan ketentuan Pasal 190 UU Pilkada.










