TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Bawaslu Kabupaten Tabalong membuka rekrutmen bagi para pendaftar baru calon panwaslu kecamatan pada Pilkada 2024.
Hal itu seiring dengan diumumkannya hasil evaluasi kinerja Panwascam Existing yang telah dilaksanakan 23 April sampai 2 Mei 2024.
# Baca Juga :Bawaslu Tabalong Ingatkan Kepala Daerah Larangan Mutasi Jabatan ASN di Pilkada 2024
# Baca Juga :Bawaslu Tabalong Siaga Penuh Kawal Masa Tenang Hingga Perhitungan Suara Pemilu 2024 Besok
# Baca Juga :Bawaslu Tabalong Siapkan Jajaran Awasi Tungsura di 12 Kecamatan, Petakan Potensi Kerawanan di 906 TPS
# Baca Juga :Gegara Melanggar Aturan, Bawaslu Tabalong Copot Ratusan APK Peserta Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki mengatakan, proses pendaftaran calon anggota selama tiga hari pada 5 sampai 7 Mei 2024.
“Jika sampai akhir waktu pendaftaran tidak memenuhi kouta akan kita perpanjang sampai 8 Mei 2024,” katanya saat ditemui ke ruang kerjanya, Jum’at (03/05/2024).
Berdasarkan hasil evaluasi kinerja panwascam existing, proses rekrutmen dibuka untuk 10 kecamatan yakni Banua Lawas, Tanta, Tanjung, Haruai, Murung Pudak, Muara Uya, Pugaan, Upau, Jaro, dan Bintang Ara.
“Sedangkan 2 kecamatan yaitu Kelua dan Muara Harus ini panwascam sebelumnya lolos dalam evaluasi kinerja,” jelasnya.
Mahdan mengungkapka, bagi masyarakat Tabalong yang memenuhi persyaratan dipersilakan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwascam.
“Syarat calon anggota panwaslu kecamatan di antaranya mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Berusia paling rendah 21 tahun saat pendaftaran,” ujarnya selaku Koordiv SDM, Organisasi, Diklat, dan Datin Bawaslu Tabalong.
Untuk anggota panwascam selain bersedia bekerja penuh waktu juga tidak pernah menjadi anggota partai politik, tim kampanye paslon presiden, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD serta paslon kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka lima tahun.







