Kasus Mayat dalam Koper, Sebelum Dibunuh Korban Diajak Berhubungan Badan, Polisi Ungkap Banyak Motif

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidik, polisi menangkap pelaku berinisial AARN di Palembang, Sumatera Selatan.

Kini AARN telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Polisi mengungkapkan tersangka dan korban sempat terekam kamera CCTV di sebuah hotel di Bandung.

Dalam rekaman CCTV tersebut, tersangka menggunakan kemeja hitam dan korban memakai baju merah lengkap dengan kerudung berwarna abu-abu masuk ke kamar hotel sekitar pukul 09.51 WIB.

Tersangka kemudian baru keluar dari kamar hotel sekitar pukul 18.39 WIB, sembari membawa koper berwarna hitam yang telah berisikan mayat korban.

Polisi juga mengungkapkan tersangka sempat menyetubuhi korban sebelum menghabisi nyawanya. Tak hanya itu, tersangka juga mengambil uang milik kantor yang saat itu dibawa korban.(tri)

Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber