Kouta Pendaftar PPK di Dua Kecamatan Kurang, Ketua KPU Tabalong: Harusnya 10 Orang

TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabalong telah membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Pendaftaran anggota PPS Pilkada serentak ini sudah dimulai sejak 23 sampai 29 April 2024 lalu. Namun dari 12 kecamatan di Tabalong terdapat dua di antaranya belum memenuhi kouta pendaftar.

# Baca Juga :KPU Tabalong Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Cek Jadwal, Syarat dan Cara Daftarnya

# Baca Juga :Bawaslu Tabalong Ingatkan Kepala Daerah Larangan Mutasi Jabatan ASN di Pilkada 2024

# Baca Juga :DPC FSP KEP Tabalong Salurkan Bantuan Bagi Sejumlah Anak Yatim

# Baca Juga :May Day 2024, Disnaker Upayakan Mediator Fasilitasi Tuntutan Para Buruh Usai Demo di Tabalong

Adapun dua kecamatan yang belum terpenuhi yakni di Kecamatan Jaro dan Upau sehingga untuk pendaftaran diperpanjang mulai 30 April sampai 2 Mei 2024.

“10 kecamatan jumlah pendaftar telah memenuhi kuota, dan dua kecamatan kouta masih kurang,” jelas Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah, Kamis (2/5/2024).

Ia mengatakan, berdasarkan peraturan KPU bahwa minimal jumlah pendaftar dalam satu kecamatan itu ada 10 orang.

Sehingga dalam hasil rapat pleno komisioner KPU Tabalong bahwa dilakukan perpanjangan waktu untuk pendaftaran pada dua Kecamatan ini.

“Perpanjangan dilakukan selama tiga hari, jadi ini hari terakhir, kita tunggu sampai pukul 23.59 Wita,” kata Ardi.