Berikut jadwal pendafataran anggota PPS untuk Pilkada 2024:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS, 2 sampai 6 Mei 2024.
- Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS, 2 sampai 8 Mei 2024.
- Perpanjangan pendaftaran calon anggota PPS, 9 sampai 11 Mei 2024.
- Penelitian administrasi calon anggota PPS, 3 sampai 12 Mei 2024.
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS, 13 sampai 14 Mei 2024.
- Seleksi tes tertulis calon anggota PPS, 15 sampai 18 Mei 2024.
- Pengumuman hasil tes tertulis calon anggota PPS, 19 sampai 20 Mei 2024.
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS, 13 sampai 20 Mei 2024.
- Wawancara calon anggota PPS, 21 sampai 23 Mei 2024.
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS, 24 sampai 25 Mei 2024.
- Penetapan anggota PPS, 25 Mei 2024.
- Pelantikan anggota PPS, 26 Mei 2024.
Persyaratan anggota PPS:
- Warga negara Indonesia.
- Berusia minimal 17 tahun.
- Setiap kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Bhinneka Tungga Ika dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPS
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.










