TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong membuka pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
Pembukaan pendaftaran ini diumumkan secara resmi KPU Tabalong nomor: 186/PP-04.2-Pu/6309/4/2024 tentang seleksi anggota PPS untuk Pilkada 2024 yang dibuka mulai 2 sampai 8 Mei 2024.
# Baca Juga :Bawaslu Tabalong Ingatkan Kepala Daerah Larangan Mutasi Jabatan ASN di Pilkada 2024
# Baca Juga :DPC FSP KEP Tabalong Salurkan Bantuan Bagi Sejumlah Anak Yatim
# Baca Juga :May Day 2024, Disnaker Upayakan Mediator Fasilitasi Tuntutan Para Buruh Usai Demo di Tabalong
# Baca Juga :Mayday 2024, Ratusan Buruh di Tabalong Demo, Sampaikan 5 Tuntutan, Salahsatunya Soal Jam Kerja
Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah mengatakan, ada 131 kelurahan atau desa yang masing-masing dibutuhkan 3 orang yang akan menjadi anggota PPS.
“Sebagaimana ketentuan yang ada, dibutuhkan setiap desa atau kelurahan paling tidak enam pendaftar atau dua kali kebutuhan,” katanya, Kamis (02/05/2024).
Namun demikian, jika jumlah pendaftar disetiap desa atau kelurahan tidak memenuhi kouta yang ditentukan sehingga akan dilakukan perpanjangan waktu.
“Jadi kita perpanjang dari tanggal 9 sampai 11 Mei 2024,” lanjutnya.
Untuk pendaftaran sendiri, bagi masyarakat yang berminat dapat mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
Adapun untuk dokumen persyaratan mandiri melalui aplikasi SIAKBA siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik disampaikan paling lambat pelaksanaan tes tertulis.








