Kirim Bukti Transfer Palsu, Emak-emak di Tabalong Diringkus Satreskrim Polres Tabalong

Sehingga hal tersebut menguatkan dugaan korban bahwa dirinya telah ditipu oleh pelaku dengan cara menyunting nominal dana yang dikirimkan.

Mengetahui atas tindakan pelaku, korban merasa keberatan telah dirugikan sekitar Rp 100 juta dan melaporkan ke Polres Tabalong.

“Ketika akan diamankankan pelaku RUS mengakui semua perbuatannya,” ungkap Joko.

Saaat ini pelaku RUS sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum serta turut disita barang bukti berupa satu lembar KTP pelaku, satu buah buku Tabungan dan sembilan foto bukti tranfer yang telah disunting.(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)

Editor : NMD