TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Emak-emak berinisial RUS (40) warga Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong ditangkap polisi diduga melakukan penipuan.
Dengan bermodus mengirimkan bukti transfer palsu, pelaku berhasil menipu korban RM (52) warga keluraharan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak.
# Baca Juga :Berkat ‘Nyanyian’ Seorang Pengedar, Satnarkoba Polres Tabalong Bekuk Pasutri Pemasok Sabu di Kecaman Jaro
# Baca Juga :Sempat Kelabui Petugas Satnarkoba Polres Tabalong, Pengedar Sabu Warga Muara Uya Ini Akhirnya Mengaku
# Baca Juga :Satreskrim Polres Tabalong Amankan Warga Tanta, Diduga Lakukan Penipuan Lowongan Kerja di Perusahaan Tambang
# Baca Juga :Mau Mudik Lebaran Aman dan Nyaman? Ini Tips Mudah dari Kasatlantas Polres Tabalong
Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat, Iptu Galih Putra Wiratama di Kediamannya, Kamis (02/05/2024) siang.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Ipda Joko Sutrisno menjelaskan, kasus penipuan ini atas laporan korban merasa keberatan karena ditipu.
“Berawal pada awal Juli hingga November 2023, korban menyerahkan dana sebesar Rp 103 juta secara bertahap kepada pelaku untuk permodalan usaha pakaian,” jelasnya, Sabtu (4/5/2024).
Kemudian kedua belah pihak menyepakati dengan perjanjian pengembalian diangsur Rp 5 juta serta pembagian hasil usaha Rp 1 juta.
Selama rentang waktu tersebut pelaku sudah 10 kalo mengirim dana kepada korvan dengan nominal antara Rp 250 ribu hingga Rp 4 juta menggunakan Mobile Banking.
Namun hingga November 2023, korban yang melihat ada kejanggalan pada rekeningnya dan mendatangi kantor Bank untuk mencetak rekening koran.
“Dari bukti pengiriman yang dikirimkan oleh pelaku tidak sesuai nominalnya dengan hasil cetak rekening koran,” kata Joko.










