KPU Tabalong Buka Penerimaan Dukungan Calon Independen Pilkada 2024, Syarat Minimal 18.643 E-KTP

TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong akan membuka penerimaan dukungan bagi calon independen pada Pilkada serentak 2024.

Dijadwalkan pada 5 Mei 2024 sudah memasuki tahapan sosialisasi pemenuhan dukungan bagi para calon independen dan dibuka untuk umum.

# Baca Juga :KPU Tabalong Resmi Tetap Caleg Terpilih DPRD, Berikut Daftar Namanya

# Baca Juga :Kouta Pendaftar PPK di Dua Kecamatan Kurang, Ketua KPU Tabalong: Harusnya 10 Orang

# Baca Juga :KPU Tabalong Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Cek Jadwal, Syarat dan Cara Daftarnya

# Baca Juga :Lewat Rapat Tertutup, Ardiansyah Kembali Dipilih Jadi Ketua KPU Tabalong 2024-2029

Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah menjelaskan, bahwa syarat bagi para calon independen yaitu harus melengkapi berkas dukungan dari masyarakat berupa pengumpulan E-KTP.

“Masyarakat bisa mencalonkan diri secara perseorangan atau jalur independen dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan, satu di antaranya dukungan pemilih,” jelasnya, Sabtu (4/5/2024).

Adapun persyaratan yang harus dikumpulkan minimal mencapai 18.643 E KTP sebagai bentuk dukungan dan wajib merupakan warga Tabalong.

“Saat ini kami mulai mempersiapkan penerimaan syarat dukungan calon perseorangan dan dalam beberapa hari ke depan kami akan membuka pendaftaran pendukung,” katanya.

Ditambahkan Ardi, pihaknya juga sudah secara intens menyebarkan informasi dan edukasi melalui sosial media maupun sosialisasi terkait persyaratan calon perseorangan ini bersama dengan mensosialisasikan tahapan Pilkada.

Penyebaran informasi ini bebernya melalui media sosial dan pertemuan dengan pemangku kewenangan, termasuk camat se Kabupaten Tabalong, LSM, organisasi masyarakat dan tokoh masyarakat.