TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Pria berinisial AF (47) warga Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong dibekuk polisi.
Pelaku merupakan residivis kasus narkoba harus berurusan dengan polisi atas kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditangkap dikediamannya, Jumat (3/5/2024) malam.
# Baca Juga :Kirim Bukti Transfer Palsu, Emak-emak di Tabalong Diringkus Satreskrim Polres Tabalong
# Baca Juga :Berkat ‘Nyanyian’ Seorang Pengedar, Satnarkoba Polres Tabalong Bekuk Pasutri Pemasok Sabu di Kecaman Jaro
# Baca Juga :Sempat Kelabui Petugas Satnarkoba Polres Tabalong, Pengedar Sabu Warga Muara Uya Ini Akhirnya Mengaku
# Baca Juga :Satreskrim Polres Tabalong Amankan Warga Tanta, Diduga Lakukan Penipuan Lowongan Kerja di Perusahaan Tambang
“AF merupakan residivis yang sudah dua kali berusia dengan tindak pidana peredaran gelap narkotika,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Ipda Joko Sutrisno, Sabtu (04/05/2024).
Penangkapan berawal dari laporan warga sekitar yang resah akan perbuatan pelaku yang diduga sering bertransaksi narkoba.
Atas laporan itu, petugas Satresbarkoka Polres Tabalong dipimpin Kasat, AKP Hairul Ilmi melakukan penyelidikan dan penggeledahan dikediaman pelaku.







