“Saat penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti dikediamannya,” ungkap Joko.
Pelaku pun tak bisa mengelak atas barang bukti yang ditemukan berupa tiga bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan dalam kaleng bekas tempat rokok dan diletakkan fibawah meja kompor.
“Diakui pelaku AF bahwa barang tersebut adalah miliknya,” lanjutnya.
Saat ini pelaku AF sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip sabu dengan berat bersih 8,6 gram.
Lalu satu buah kaleng bekas rokok, satu buah timbangan digital warna silver beserta kotak, satu buah plastik warna hitam, dua pack plastik klip, dua buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik, satu buah gawai warna Hitam dan uang tunai hasil penjualan Rp 300 ribu.(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)
Editor : NMD







