Polres Tabalong Musnahkan 1,7 Ons Sabu, Hasil Rampasan 2 Tersangka Kasus Narkoba

TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Kepolisian Resor Tabalong memusnahkan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika berupa 1,7 ons sabu di Aula Tatag Trawang, Senin (6/5/2024).

Barang bukti tersebut hasil rampasan dari tersangka SR sebanyak 97,42 gram yang ditanggung di sebuah rumah di Desa Sei Anyar, Kecamatan Banua Lawas.

# Baca Juga :Warga Pudak Setegal Dibekuk Satresbarkoka Polres Tabalong, Residivis Narkoba Ini Milik 8,6 Gram Sabu

# Baca Juga :Kirim Bukti Transfer Palsu, Emak-emak di Tabalong Diringkus Satreskrim Polres Tabalong

# Baca Juga :Berkat ‘Nyanyian’ Seorang Pengedar, Satnarkoba Polres Tabalong Bekuk Pasutri Pemasok Sabu di Kecaman Jaro

# Baca Juga :Sempat Kelabui Petugas Satnarkoba Polres Tabalong, Pengedar Sabu Warga Muara Uya Ini Akhirnya Mengaku

Sedangkan tersangka kedua yaitu AF dengan BB sebanyak 79,8 gram ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Kelua, Kecamatan Kelua.

Sisanya untuk untuk pemeriksaan di Laboratorium BPOM Banjarmasin dan pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung. Total yang dimusnahkan sebanyak 177.22 gram.

Pemusnahan barang bukti ini juga disaksikan kedua tersangka, penasehat hukumnya, perwakilan PN Tanjung, Kejari Tabalong, BNNK Tabalong serta pihak kesehatan.

Proses pemusnahan diawali dengan menguji keaslian sabu menggunakan alat yang telah dipersiapkan. Setelah sabu dinyatakan asli, kemudian dimusnahkan menggunakan blender yang berisi air deterjen.

“Keduanya ditangkap di tanggal yang sama pada 5 Maret 2024. SR diamankan pukul 16.00 Wita, sedangkan AF pukul 16.30 Wita,” ungkap Wakapolres Tabalong, Kompol Hendra Sumala Sartio didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Hairul Ilmi.

Ditambahkannya, pemusnahan ini berdasarkan ketetapan dari Kajari Tabalong sehingga dalam waktu 7 hari sudah harus dimusnahkan.

“Tujuan pemusnahan barbuk ini agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini,” tambahnya.(Kalimantanlive.com/A Hidayat)

Editor : NMD