Rancangan Perda kedua yang disetujui DPRD Balangan adalah Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendayagunaan tenaga Medis dan Paramedis.
“Dengan adanya Raperda pendayagunaan tenaga Medis dan Paramedis ini tentunya agar memberikan pelayanan secara kompeten dan profesional dan Kesehatan di Kabupaten Balangan menjadi lebih baik untuk kenyamanan Masyarakat yang ada di Kabupaten Balangan,” ujarn Ahsani Fauzan.
Efektifitas Rancangan Peraturan Daerah baik pada masa Pembahasan maupun Penerapannya adalah pada kegiatan Sosialisasi, atas hal ini pada Program Sosialisasi Rancangan Perda yang dilakukan oleh DPRD, dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah agar tercipta keharmonisan pada tatanan Pelaksana sampai kepada Masyarakat sebagai tujuan dari adanya Rancangan Perda tersebut.
Dalam pemandangan umum Fraksi DPRD Kabupaten Balangan diakhiri dengan penandatanganan dua buah raperda tersebut oleh Ketua DPRD Balangan, Wakil dan Asisten I Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Setda Balangan Gazali Al Fatah.
Kalimantanlive.com/kamil
Editor: elpian







