TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Dua bandar judi togel warga Kecamatan Banua Lawas diringkus Satreskrim Polres Tabalong, Sabtu (4/5/2024) malam.
Kedua pelaku bandar judi togel ini berinisial MS (23) yang tercatat sebagai warga Desa Sungai Anyar dan AR (37) warga Desa Banua Lawas.
# Baca Juga :Polres Tabalong Musnahkan 1,7 Ons Sabu, Hasil Rampasan 2 Tersangka Kasus Narkoba
# Baca Juga :Warga Pudak Setegal Dibekuk Satresbarkoka Polres Tabalong, Residivis Narkoba Ini Milik 8,6 Gram Sabu
# Baca Juga :Kirim Bukti Transfer Palsu, Emak-emak di Tabalong Diringkus Satreskrim Polres Tabalong
# Baca Juga :Berkat ‘Nyanyian’ Seorang Pengedar, Satnarkoba Polres Tabalong Bekuk Pasutri Pemasok Sabu di Kecaman Jaro
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Ipda Joko Sutrisno mengatakan, para pelaku ini ditangkap ditempat yang berbeda.
“MS ditangkap disebuah poskamling di Desa Sungai Anyar, sedangkan AR diamankan disebuah toko Gawai di Desa Banua Lawas,” katanya, Senin (06/05/2024).
Penangkapan ini atas masyarakat setempat yang gerah dengan aktifitas perjudian daring yang dirasa merusak mental dan ekonomi warga.
“Ini cukup meresahkan warga akibat kegiatan perjudian jenis togel secara daring melalui gawainya, lalu warga melaporkannya ke polisi,” jelas Joko.
Ditambahkan Joko, kedua pelaku bandar judi togel kini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses Hukum lebih lanjut.







