Adapun barang bukti yang turut disita yang masing-masing dari tangan pelaku MS berupa satu lembar KTP pelaku, satu lembar kartu ATM, satu buah gawai warna biru, dan uang tunai Rp 79 ribu.
Lalu dari pelaku AR berupa dua buah gawai warna ungu dan warna Merah, uang tunai sebesar Rp 170 ribu serta empat lembar rekapan angka atau nomor togel.(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)
Editor : NMD







