Bupati mengharapkan, para anggota DPRD dapat bersedia mendalami kedua raperda ini dan dapat memberikan masukan serta memprosesnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Adapun 2 raperda yang disampaikan adalah:
1. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Pendaya-gunaan Tenaga Medis dan Paramedis.(Kalimantanlive.com/Kamil)
editor : NMD










